Minggu, 30 September 2007

Banyak Pengusaha Gunakan KLUI Palsu

BANJARBARU,- Nomor regestrasi Klasifikasi Usaha Indonesia (KLUI) yang menjadi persyaratan dokumen lelang, disinyalir banyak dipalsukan pengusaha. Kabar tak sedap ini berhembus sudah lama, dan di kalangan pengusaha sudah menjadi tren.

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini menyebut, para pengusaha yang memalsukan KLUI karena tidak ingin repot berurusan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Banjarbaru.

Motifnya, dokumen KLUI yang sudah mereka miliki diduplikat menggunakan teknologi scaner (mesin pemindai) canggih dan dicetak menggunakan printer warna. Sebelumnya, hasil scaner diubah sesuai regestrasi KLUI yang diperlukan untuk keperluan dokumen lelang.

Parahnya lagi, dalam kesempatan mengikuti pelelangan, dokumen KLUI hanya dilampirkan dalam bentuk fotocopi dan KLUI asli diperlihatkan seperlunya jika diminta panitia lelang. Nah, ini menjadi kesempatan karena asal mirip dokmen asli saja, maka KLUI palsu sudah bisa melewati tahapan pemeriksaan yang dilakukan panitia lelang.

Sekadar informasi, Pemkot Banjarbaru menetapkan setiap badan usaha dibatasi hanya memiliki empat nomor KLUI. Kendati demikian, masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hanya saja, perubahan ini memakan waktu dan biaya yang diurus resmi di KP2T Banjarbaru. Tak ingin repot-repot, banyak kalangan pengusaha yang diduga menggunakan KLUI palsu untuk melengkapi dokumen lelang.

Ketua KADIN Kota Banjarbaru, Akhmad Noor Mahsyuni Suryadi ST yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengaku juga sudah lama mendengar penggunaan nomor registrasi KLUI palsu tersebut.

“Informasi yang saya terima juga begitu. Bahkan, beredar kabar ada yang menjadi pemenang lelang,” kata Matnor, begitu lelaki ini akrab disapa.

Agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan, Matnor menyebutkan bahwa KADIN Kota Banjarbaru akan mengeluarkan peringatan dan teguran kepada pangusaha yang menjadi anggota KADIN. “Agar di masa mendatang, kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Matnor.

Sementara itu, menanggapi kabar buruk tersebut, Kepala KP2T Banjarbaru DR M Aswan berencana akan mengeluarkan kebijakan berupa fotokopi KLUI yang dimasukan dalam dokumen lelang harus dilegalisir oleh KP2T.

“Nanti ada kerjasama dengan panitia lelang. Fotokopi KLUI harus dilegalisir oleh KP2T untuk menghindarkan dari pemalsuan dokumen,” kata Aswan.

Tidak ada komentar: