Minggu, 30 September 2007

Pengusaha Pemalsu KLUI Tak Profesional

Harus Ada Sanksi Tegas

BANJARBARU,- Beredarnya kabar tentang pemalsuan nomor regetrasi Klasifikasi Usaha Indonesia (KLUI) yang dimiliki sejumlah pengusaha, membuat gerah kalangan legislatif. Betapa tidak, tindakan pemalsuan tersebut merupakan sikap tidak profesional yang sangat merugikan pemerintah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Bambang S Ronie menilai bahwa kabar pemalsuan KLUI merupakan tindakan kreminal yang dilakukan pengusaha. Karena itu, Bambang mengharapkan kepada instansi pemerintah dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dimiliki Pemkot Banjarbaru harus lebih teliti memeriksa keabsahan dokumen pada saat pelelangan berlangsung.

“Harus lebih teliti lagi agar jangan sampai merugikan pemerintah. Keabsahan dokumen diteliti lagi dana kalau perlu dilakukan penindakan tegas,” kata Bambang.

Selain tindakan hukum, Bambang menyarankan kepada eksekutif untuk memberikan sanksi tegas dengan menghukum kepada perusahaan yang melakukan pemalsuan KLUI. “Misalnya tidak boleh mengikuti tender selama 4 tahun. Dengan begitu, maka tidak ada lagi yang coba-coba melakukan pemalsuan. Ini sangat memalukan dan tidak profesional,” kata Bambang lagi.

Senada dengan itu, mantan Ketua KADIN Kota Banjarbaru, H Iriansyah Ghani menyebut bahwa sikap yang dilakukan pengusaha pemalsu KLUI adalah sikap tidak terhormat. “Urusan dokumen saja dipalsukan, bagaimana nanti substansi yang menyangkut pekerjaan proyek,” kata Iriansyah Ghani dengan nada tanya.

Iriansyah Ghani mengaku sangat malu dengan perilaku oknum pengusaha yang melakukan langkah-langkah tidak terpuji. Karena itu, sambung dia, sebagai mantan ketua KADIN Banjarbaru dirinya sangat prihatin dan meminta agar masalah pemalsuan KLUI bisa dibicarakan kalangan organisasi pengusaha.

Iriansyah mendukung penuh jika oknum pengusaha yang melakukan pemalsuan KLUI dihukum seberat-beratnya. “Ini kreminalitas, jadi tidak bisa ditoleransi. Karena itu, harus ada sanksi tegas agar di masa mendatang tidak terulang lagi,” kata Iriansyah lagi.

Lebih jauh, Iriansyah Ghani mengusulkan kepada panitia lelang untuk mengklarifikasi kepada KP2T badan usaha mana saja yang memiliki klasifikasi sesuai dengan KLUI objek proyek sebelum proses pelelangan dimulai.

“Atau setiap badan usaha yang terdaftar mengikui lelang, diminta klarfikasinya ke KP2T. Dengan begitu maka tidak ada lagi pemalsulan KLUI seperti saat ini,” tandasnya.

Tidak ada komentar: